Dasar Hukum JDIH Dasar Hukum JDIH Dasar Hukum JDIH
Dasar Hukum
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Kotabaru
Dasar Hukum JDIH Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumentasi dan informasi hukum sebagai bagian dari keterbukaan informasi pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Menetapkan pentingnya dokumentasi peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
Menjadi dasar pembentukan JDIH sebagai bagian dari JDIHN, yang mengatur struktur, tugas, dan fungsi jaringan dokumentasi hukum dari pusat hingga daerah.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Memberikan pedoman teknis dan standar operasional bagi pengelolaan JDIH, termasuk tata cara pengelolaan dokumen hukum, pengembangan website, dan keterpaduan jaringan.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HN.03.01 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi dan Pengembangan JDIH
Menjadi acuan dalam penilaian, pemantauan, dan pengembangan kinerja JDIH secara nasional.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru dan Peraturan Bupati Kotabaru
Peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembentukan dan operasionalisasi JDIH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. (Dapat merujuk pada Peraturan Bupati terkait jika telah diterbitkan, misalnya tentang pengelolaan JDIH atau kedudukan Bagian Hukum sebagai pengelola JDIH.)