Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok:

JDIH Pemerintah Kabupaten Kotabaru memiliki tugas pokok untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, guna menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta aparatur pemerintah daerah.


Fungsi:

  1. Pengumpulan Dokumentasi Hukum

    • Menghimpun semua jenis produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan produk hukum lainnya dari seluruh perangkat daerah.

  2. Pengolahan dan Pengklasifikasian

    • Melakukan penataan, pengkodean, pengklasifikasian, dan indeksasi terhadap dokumen hukum untuk mempermudah pencarian dan pemanfaatan informasi hukum.

  3. Penyimpanan dan Pemeliharaan

    • Menyimpan dokumentasi hukum dalam format fisik maupun digital dan menjamin keamanannya secara berkelanjutan.

  4. Penyebarluasan dan Pelayanan Informasi Hukum

    • Menyediakan layanan informasi hukum kepada publik secara cepat dan akurat, baik melalui website JDIH maupun pelayanan langsung.

  5. Penerapan Teknologi Informasi

    • Mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik untuk menunjang penyebaran informasi hukum secara online dan terbuka.

  6. Koordinasi dan Kerja Sama

    • Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan anggota JDIH lainnya di tingkat pusat dan daerah, termasuk dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

  7. Pengembangan Sumber Daya Manusia

    • Melaksanakan pelatihan dan peningkatan kompetensi SDM pengelola dokumentasi dan informasi hukum.


Output Utama JDIH Kabupaten Kotabaru:

  • Basis data produk hukum daerah yang lengkap dan mutakhir

  • Layanan informasi hukum publik secara daring dan luring

  • Sistem manajemen dokumentasi hukum yang andal dan terstandar

  • Dukungan terhadap reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik