Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

1. Sekretaris Daerah

Penjelasan:

Sekretaris Daerah merupakan pejabat tertinggi dalam struktur Sekretariat Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Ia memimpin seluruh kegiatan administrasi pemerintahan, memastikan koordinasi antar perangkat daerah, serta menyusun dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan daerah.

Tugas Pokok:

* Mengoordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas perangkat daerah.

* Menyusun kebijakan administratif, keuangan, kepegawaian, serta program pembangunan daerah.

* Menjamin kelancaran hubungan kerja antara Bupati dengan OPD dan lembaga lain.

* Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh bagian di bawahnya.

2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Penjelasan:

Asisten ini membidangi urusan pemerintahan umum, hukum, otonomi daerah, serta kesejahteraan rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, dan keagamaan.

Tugas Pokok:

* Mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan program di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.

* Menyusun bahan pertimbangan kebijakan Bupati dalam urusan pemerintahan.

* Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah di bidang tersebut.

Membawahi:

* Bagian Tata Pemerintahan

* Bagian Hukum

* Bagian Kesejahteraan Rakyat

3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Penjelasan:

Asisten ini menangani urusan pembangunan ekonomi daerah, infrastruktur, sumber daya alam, dan pengadaan barang dan jasa.

Tugas Pokok:

* Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian dan pembangunan.

* Menyusun evaluasi dan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah.

* Membina hubungan dengan pelaku usaha dan mitra pembangunan.

Membawahi:

* Bagian Perekonomian

* Bagian Administrasi Pembangunan

* Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

4. Asisten Administrasi Umum

Penjelasan:

Asisten ini bertanggung jawab dalam bidang administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan dan aset daerah, organisasi dan tata laksana, serta keprotokolan dan hubungan kelembagaan.

Tugas Pokok:

* Menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum.

* Menyediakan layanan administrasi dan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.

* Melakukan pengembangan sistem administrasi yang efisien dan modern.

Membawahi:

* Bagian Umum

* Bagian Organisasi

* Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

5. Bagian-Bagian di Bawah Masing-Masing Asisten

Setiap bagian memiliki kepala bagian dan subbagian dengan tugas teknis yang lebih spesifik, seperti:

* Bagian Tata Pemerintahan: Urusan administrasi kewilayahan, pemerintahan desa, dan pemilu.

* Bagian Hukum: Penyusunan regulasi, dokumentasi hukum, dan bantuan hukum.

* Bagian Kesejahteraan Rakyat: Koordinasi program sosial, keagamaan, dan pendidikan.

* Bagian Perekonomian: Koordinasi ekonomi makro, perdagangan, perindustrian.

* Bagian Administrasi Pembangunan: Monitoring pelaksanaan proyek pembangunan.

* Bagian Pengadaan Barang dan Jasa: Proses lelang, kontrak, dan pengawasan pengadaan.

* Bagian Umum: Pengelolaan surat menyurat, kendaraan, rumah dinas, dan logistik.

* Bagian Organisasi: Reformasi birokrasi, analisis jabatan, dan evaluasi kinerja.

* Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan: Publikasi kegiatan kepala daerah, protokol acara, serta hubungan media.

6. Kelompok Jabatan Fungsional

Penjelasan:

Merupakan kelompok jabatan yang memiliki keahlian teknis tertentu (misalnya, analis kebijakan, perencana, atau arsiparis) yang bertugas membantu pelaksanaan fungsi strategis sesuai bidangnya.

Tugas Pokok:

* Memberikan dukungan profesional sesuai keahlian.

* Melakukan kajian, analisis, dan pelaporan berbasis data.

* Menyediakan masukan teknis untuk pengambilan keputusan pimpinan.